MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Pelaku Penganiayaan di Pasangkayu Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan di Pasangkayu Diamankan Polisi


PASANGKAYU
sidikutama.my.id - Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga, Berinisial B (59) warga Kecamatan Bulutaba diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban R (51) warga Kecamatan Bulutaba pada 24 Februari 2024 lalu. Dimana, korban tersebut sedang bekerja di Pondok Kebun Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) lalu di aniaya dengan cara memukuli bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah B (59) warga Kecamatan Batanghari.

“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Kecamatan Bulutaba, pada bulan 24 Februari lalu,” ucap Kasat, Sabtu (8/3/2025).

Dirinya menambahkan, bahwa peristiwa tersebut diduga korban dipukuli hingga babak belur oleh sipelaku.

“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang saat sedang Memperbaiki Pondok Kebun Milik Lelaki Dg Sibali di Desa Lilimori,” Ujarnya.

“Petugas Kepolisian Polres Pasangkayu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka,” Tambahnya.

sementara itu, pelaku tersebut akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku dengan acaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Atas perbuatannya tersebut B (59) terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Tutup Kasat Reskrim

(ihwan)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA