MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA
DINAUNGI OLEH
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
SK KEMENKUM DAN HAM
NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025
NIB : 0108250170225
NPWP : 1000 0000 0466 4561
Nama website :
www.sidikutama.my.id
Direktur Utama
Ihwan Zubaidi
Pimpinan Redaksi
Ihwan Zubaidi
Sekretaris
Ihwan Zubaidi
Bendahara
M.Haril
Biro Hukum
Samsul Arief, S.H, C.PS
Noer Chalim, S.H., M.H., CPM
Anthonius Bambang Sugiharto,SH.,CSB
Penasehat
Djoko Juniwahono
Kaperwil Jatim
Ali Wafi
Kabiro Surabaya
Arie Santoso
Wartawan Surabaya
Bell Sabara
Inuk.s
Armansjah
Taufik Hidayat
Pertiwi
Chudri
Sunaili
Kabiro Sidoarjo
Uji Asiyah
Kabiro Gresik
Heniati
Wartawan Gresik
Suparto
Kusno Hadi
Kabiro Tuban
M.Haril
Wartawan Tuban
Nurlaila Eka Khoiriyah
Kabiro Lamongan
Kabiro Sumenep
Kabiro Sampang
Alle Gading
Kabiro Malang
Fitarika Febiyana
Kabiro Banyuwangi
Eni Sulistianingsih
Wartawan Banyuwangi
Intan Ratna Cahya
Kabiro Bogor
Deny Daniel
Terima kasih Sudah Mengunjungi
MEDIA ONLINE
SIDIKUTAMA.MY.ID
Di website
DINAUNGI OLEH
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
Wartawan Sidikutama.my.id - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidikutama.my.id -
Wartawan Sidikutama.my.id - Dilarang Keras Melanggar Hukum
Sidikutama.my.id - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik utama.my.id - diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.
Komitmen terhadap Hukum dan Etika
Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:
1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.
2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.
4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.
5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Redaksi Sidikutama.my.id - menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis
Skorsing
Pemecatan
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana
Pengawasan dan Pembinaan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.
Ajakan kepada Masyarakat
Sidikutama.my.id - juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.
Dengan ini, Sidikutama.my.id - menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.
Direktur Sidikutama.my.id
Ihwan Zubaidi


