MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE BOX REDAKSI

BOX REDAKSI


Media online sidikutama.my.id
Dinaungi Oleh
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
SK Kemenkumham
Nomor: AHU-004091.AH.01.30 Tahun 2025
NIB
0108250170225
NPWP
10.000.000.0466.4561
Website
www.sidikutama.my.id
Manajemen dan Redaksi
Direktur Utama
Ihwan Zubaidi
Pimpinan Redaksi
Ihwan Zubaidi
Sekretaris
Ihwan Zubaidi
Biro Hukum
Samsul Arief, S.H., C.PS
Noer Chalim, S.H., M.H., CPM
Anthonius Bambang Sugiharto, S.H., CSB
Penasehat
H.Moch Toha
Kaperwil Jawa Timur
Retno M. P
Bendahara 
M. Haril
Kabiro Surabaya
Inuk S.
Wartawan: Bell Sabara, Chudri, Sunaili, Risky Eka M.
Kabiro Gresik
Heniati
Wartawan: Gresik 
Suparto, Kusno Hadi
Kabiro Tuban
 Nurlaila Eka Khoiriyah
Wartawan Tuban 
Zainal Arifin 
Kabiro Sampang
Alle Gading
Kabiro Malang
Fitarika Febiyana
Kabiro Banyuwangi
Eni Sulistianingsih
Wartawan: Intan Ratna Cahya
Kabiro Semarang 
Ganang
Kabiro Bogor
Deny Daniel
Media online sidikutama.my.id
www.sidikutama.my.id
Dinaungi Oleh: PT IHWAN ZUBAIDI ABADI

PERHATIAN
PENEGASAN STATUS WARTAWAN sidikutama.my.id
Wartawan Sidikutama.my.id WAJIB dibekali:
Kartu Identitas (ID Card) Wartawan, dan
Surat Tugas Resmi Sidik Utama,
serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
Apabila nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka yang bersangkutan BUKAN wartawan Sidikutama.my.id dan tidak memiliki kewenangan membawa nama Sidikutama.my.id dalam bentuk apa pun.
LARANGAN KERAS MELANGGAR HUKUM
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidikutama.my.id diwajibkan menjunjung tinggi etika profesi jurnalistik serta mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Redaksi melarang keras segala bentuk pelanggaran hukum, baik dalam kegiatan peliputan maupun di luar aktivitas jurnalistik.
KOMITMEN TERHADAP HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK
Sebagai media yang mengedepankan integritas dan profesionalisme, Sidikutama.my.id menetapkan bahwa setiap wartawan WAJIB:
Tidak menyebarkan informasi palsu (hoaks) atau berita yang belum terverifikasi.
Tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang memengaruhi independensi pemberitaan.
Tidak melakukan pemerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap narasumber maupun pihak lain.
Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.
Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apa pun.
SANKSI TEGAS BAGI PELANGGAR
Redaksi Sidikutama.my.id akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap wartawan yang terbukti melanggar hukum atau etika jurnalistik, berupa:
Teguran tertulis
Skorsing
Pemberhentian (Pemecatan)
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur pidana
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Sebagai langkah pencegahan, redaksi secara berkala melakukan:
Pembinaan dan pelatihan jurnalistik
Pengawasan terhadap aktivitas wartawan di lapangan
Evaluasi terhadap konten pemberitaan
Setiap wartawan wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai profesionalisme, etika, dan hukum.
AJAKAN KEPADA MASYARAKAT
Sidikutama.my.id membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan Sidikutama.my.id.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Email redaksi, atau
Kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web Sidikutama.my.id
PENEGASAN
Sidikutama.my.id menegaskan bahwa media bukan alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi, keadilan sosial, dan jurnalistik yang bertanggung jawab.
Direktur 
Sidikutama.my.id
Ihwan Zubaidi