MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE BOX REDAKSI

BOX REDAKSI


MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA

DINAUNGI OLEH

PT IHWAN ZUBAIDI ABADI

SK KEMENKUM DAN HAM

NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025

NIB : 0108250170225

NPWP : 1000 0000 0466 4561

Nama website : 

www.sidikutama.my.id 

Direktur Utama  

Ihwan Zubaidi 

Pimpinan Redaksi 

Ihwan Zubaidi 

Sekretaris

Ihwan Zubaidi 

  Bendahara 

M.Haril

Biro Hukum 

Samsul Arief, S.H, C.PS

Noer Chalim, S.H., M.H., CPM

Anthonius Bambang Sugiharto,SH.,CSB

Penasehat 
Djoko Juniwahono

Kaperwil Jatim 

Ali  Wafi 

Kabiro Surabaya 

Arie Santoso

Wartawan Surabaya 

Bell Sabara

Inuk.s

Armansjah

  Taufik Hidayat 

Pertiwi

Chudri

Sunaili 

Kabiro Sidoarjo 

Uji Asiyah

Kabiro Gresik 

Heniati

Wartawan Gresik 

Suparto 

Kusno Hadi 

Kabiro Tuban 

M.Haril

Wartawan Tuban 

Nurlaila Eka Khoiriyah

Kabiro Lamongan 

Kabiro Sumenep 

Kabiro Sampang 

Alle Gading

Kabiro Malang

Fitarika Febiyana

Kabiro Banyuwangi 

                     Eni Sulistianingsih

Wartawan Banyuwangi 

Intan Ratna Cahya 

Kabiro Bogor 

Deny Daniel 

Terima kasih Sudah Mengunjungi 

MEDIA ONLINE 

SIDIKUTAMA.MY.ID

Di website 

www.sidikutama.my.id 

  DINAUNGI OLEH

PT IHWAN ZUBAIDI ABADI


Perhatian 

Wartawan Sidikutama.my.id - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidikutama.my.id -

Wartawan Sidikutama.my.id - Dilarang Keras Melanggar Hukum

Sidikutama.my.id - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik utama.my.id - diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.

Komitmen terhadap Hukum dan Etika

Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:

1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.

2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.

4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.

5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Redaksi Sidikutama.my.id - menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:

Teguran tertulis

Skorsing

Pemecatan

Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana

Pengawasan dan Pembinaan

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.

Ajakan kepada Masyarakat

Sidikutama.my.id - juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.

Dengan ini, Sidikutama.my.id - menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.

Direktur Sidikutama.my.id

Ihwan Zubaidi