SURABAYA sidikutama.my.id - Kota Surabaya, dengan Viral nya penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, maka Walikota Surabaya dan Gubernur Jawatimur termasuk wakil menteri tenaga kerja memberikan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hukum tentang pelanggaran hak dasar pekerja yaitu menahan ijazah para pekerja di Surabaya maupun diwilayah Jawa Timur. Dikota Surabaya ada pelaporan pengawasan pekerja dari PT Manggala Indah Makmur, yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahan, kamis 24/04/2025.
Maria Ulfa ( 64 th ) pekerja PT Manggala Indah Makmur yang sudah bekerja selama 34 th mulai tahun 1989 jabatan terakhir dibagian Stok barang dagangan dengan upah Rp 3.100.000 per bulan dalam kondisi sakit- sakitan dan mengajukan berhenti kerja atau pensiun, pesangonnya tidak ditanggapi oleh PT Manggala Indah Makmur, Maria Ulfa juga mengungkapkan bahwa ijazah dan Transkrip nilainya ditahan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang barang perdagangan di Surabaya.
Praktik penahanan ijazah ini diduga bertujuan untuk mengikat pekerja agar tidak mudah mengundurkan diri. Namun, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah atau dokumen penting lainnya oleh perusahaan tanpa persetujuan dan alasan hukum yang sah adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Menyatakan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pemaksaan yang melanggar prinsip kebebasan bekerja. Pekerja memiliki hak untuk mengakses dokumen pribadinya kapan pun. Ini menyangkut hak dasar sebagai warga negara, jelasnya.
Sementara itu, pihak PT Manggala Indah Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut meskipun telah dilayangkan beberapa kali teguran oleh pihak Kuasa Hukium yaitu Advokat Sudjiono dan Noer Chalim. Selanjutnya juga melayangkan aduan resmi tentang ijazah yang ditahan, upah minimum, pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,THR yang tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku ke Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi propinsi Jawatimur dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyerukan agar pekerja yang terdampak tidak takut untuk melapor.
Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak pekerja.
(Karjoko)
