MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Pengelola Wisata Padusan Pacet Diduga Curang Dalam Menarik Tarif,Legalitasnya juga Dipertanyakan Publik?

Pengelola Wisata Padusan Pacet Diduga Curang Dalam Menarik Tarif,Legalitasnya juga Dipertanyakan Publik?


MOJOKERTO || sidikutama.my.id - Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) untuk biaya masuk ke tempat wisata The full hot spring and resort yang berlokasi di Desa Padusan Kecamatan Pacet diduga masih marak terjadi. Terlebih untuk pungutan tiket masuk dan biaya  yang dilakukan tanpa regulasi yang jelas.

Menurut salah satu pentolan aktivis dari Surabaya, Hadi Sulistyo,SH mengatakan setiap destinasi pariwisata yang ada di Negara ini harus memenuhi 5 kriteria dalam menarik retribusi tiket masuk agar tidak dikatakan pungli. Antara lain mempunyai badan hukum yang jelas, objek pemungutan, pengelola harus mempunyai SK, alat bayar yang jelas, dan setoran terhadap penarikan harus jelas legalitas nya.

“Lima syarat itu harus dapat dipenuhi oleh pelaku pariwisata agar tidak dikatakan pungli,” jelasnya kepada awak media saat ditemui di sela-sela kegiatannya, senin (22/12/2025).

Namun,hal yang terjadi di  *The full hot spring and resort* di wilayah padusan Pacet sontak menjadi sorotan publik saat ini.Dalam keterangan yang tertulis,ada 2 karcis yang satu dari pihak PT.Palawi Risorsis selaku pengelola,dan yang satu dari The Full Cafetaria untuk biaya Surcharge Weekend.Padahal pengunjung masuk bukan dihari libur.

Sugi, selaku pengelola The Full Cafetaria saat dihubungi mengatakan jika biaya tersebut untuk tambahan kebersihan dan pelayanan."Betul seperti di awal saya jelaskan itu biaya tambahan untuk kebersihan dan pelayanan pak." Kata Sugi melalui pesan WhatsApp nya.

Padahal, petugas kebersihan dan pelayanan merupakan tanggungjawab pihak PT.Palawi Risorsis karena sudah ada tiket masuk yakni sebesar 15.000 untuk 1 orang dewasa.Namun, biaya tambahan yang dibawah naungan The Full Cafetaria ini menjadi pertanyaan publik.Pengunjung dipaksa bayar 8.000 per orang dengan iming - iming dapat air mineral free saat masuk nanti.

Saat ditanya legalitas dari The Full Cafetaria,Sugi tidak bisa menunjukkan dan mengarahkan kita ke pihak PT.Palawi Risorsis.Dengan hal ini,publik menilai jika biaya Surcharge tersebut termasuk tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang tentunya melanggar undang-undang dan bisa dijerat Pidana.

Jika ada pengelola destinasi wisata yang menarik retribusi tanpa disertai tiket yang diberikan kepada pengunjung, maka pihaknya memastikan pungutan itu tergolong pungli. Lantaran tidak memenuhi syarat yakni objek pemungutan retribusi yang jelas dan alat bayar yang harus jelas.

“Jika tiket masuk sudah ada dan pengelolanya, sedangkan  pengunjung masih dimintai bayaran tambahan maka itu pungli. Jika seperti itu pengunjung boleh masuk tanpa harus bayar,” katanya.

Alat bayar seperti tiket masuk ke destinasi pariwisata pun harus terpoporasi dengan jelas dari Bapeda pada semua tiket masuk yang ada di lokasi wisata. Mengingat ada pajak yang harus dibayarkan pada Bapeda dari penarikan tiket itu.

Jika terbukti The Full Cafetaria nantinya melakukan pungli,tim investigasi awak media akan melaporkan langsung  Tim Cyber Pungli dari pihak Kepolisian. “Kita minta bantuan kepada masyarakat barang siapa yang menemukan destinasi di luar 5 syarat tersebut agar segera melapor,” pintanya.ujar Hadi Sulistyo, SH.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...