MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE TPA Suwung Ditutup Total, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pemantauan Intensif

TPA Suwung Ditutup Total, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pemantauan Intensif


DENPASAR || sidikutama.my.id - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total per 1 Maret 2026. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.

Kebijakan ini ditegaskan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemprov Bali untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Suwung dimana TPA Suwung tidak lagi beroperasi sebagai lokasi pembuangan akhir dan hanya difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu. 

Menyikapi kebijakan tersebut, jajaran Polsek Denpasar Selatan bersama personel Polresta Denpasar melaksanakan pemantauan dan pengamanan di sekitar kawasan TPA Suwung, Minggu (1/3/2026) sejak pukul 07.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Pariyoga, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aktivitas operasional pengelolaan maupun pembuangan sampah di kawasan TPA Suwung. 

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, TPA Suwung masih dalam kondisi tertutup. Alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung dalam posisi stanby, namun operator serta petugas di pos timbang tidak bertugas, sehingga aktivitas pembuangan sampah belum dapat dilayani,” ujarnya.

Akibat penutupan tersebut, terpantau antrean truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memanjang di sepanjang Jalan Pulau Serangan. Kondisi ini terjadi karena para sopir masih menunggu kepastian operasional TPA.

Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Kami telah memberikan imbauan kepada para ketua kelompok dan sopir angkutan sampah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari instansi terkait. Personel juga terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak DLHK serta instansi lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas UPT dan pengelola TPA, disebutkan bahwa penutupan TPA Suwung hari ini mengacu pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang menetapkan penghentian operasional sistem open dumping per 1 Maret 2026.

Hingga saat ini, situasi di sekitar TPA Suwung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif, meskipun terjadi antrean kendaraan pengangkut sampah. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. 

(Ihwan)
Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...