MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

SURABAYA Sidikutama.online - Pada malam pergantian tahun baru 2025, mimpi buruk datang bagi empat pelaku kriminal di Kota Surabaya. Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan perjudian online pada Senin (30/12) malam.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan, yakni MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Simokerto, Jalan Kapasan Surabaya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas serangkaian tindak kriminal yang telah mereka lakukan.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan warga Surabaya yang diduga terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Selain itu, dua di antara pelaku, yakni MH dan OK, memiliki catatan kriminal sebelumnya. MH tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian motor, sedangkan OK adalah residivis kasus narkoba. Penangkapan kali ini menunjukkan bahwa kedua pelaku belum jera dengan hukuman sebelumnya.

Selama pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa komplotan ini beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya. Berikut adalah daftar lokasi pencurian yang berhasil diungkap:

Kenjeran: Pencurian sepeda motor Honda Vario.Granting Baru: Pencurian sepeda motor Honda Scoopy.Kedinding Surabaya: Pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah.

Sidoyoso Surabaya: Pencurian tiga sepeda motor sekaligus.Kalijudan Madya Surabaya: Pencurian motor Scoopy.


Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini cukup terorganisir. Mereka berkeliling di kampung-kampung yang sepi, baik dengan mengendarai motor maupun berjalan kaki. Setelah menemukan target yang mudah dicuri, mereka segera merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial HD, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penjualan sepeda motor dibagi secara tidak merata. MH mendapatkan bagian terbesar, yaitu Rp1,5 juta, diikuti oleh RK dengan Rp700 ribu, ST Rp500 ribu, dan OK Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan untuk top up permainan judi online yang mereka mainkan.

Kompol Didik Triwahyudi memastikan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, ketiga pelaku lainnya—RK, OK, dan ST—juga dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. Ketiganya terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kapolsek Simokerto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Kecamatan Simokerto, untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Masyarakat disarankan untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk menghindari kejadian serupa."tutur Kompol Didik, kepada wartawan, pada Minggu (05/01/2025).

Penangkapan ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan kelam para pelaku, yang kini harus merayakan tahun baru 2025 di balik jeruji besi. Keempat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan perjudian ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk selalu waspada terhadap ancaman kejahatan yang masih ada.

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah mereka, agar masyarakat dapat merayakan setiap momen, termasuk pergantian tahun, dengan aman dan nyaman.

(mat)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...