MAMUJU sidikutama.my.id - Seorang perempuan IK (18) ditangkap Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob. Pasalnya, IK diduga membuang bayinya sendiri di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju Sabtu lalu, (22/2/2025).
Kapolsek Tapalang Akp H. Mino, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Dua warga yang hendak memancing, menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai. Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata merupakan jasad seorang bayi. Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob bersama personel PolsekTapalang di lokasi kejadian. Berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IK (18) yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi.
Hasil interogasi yang dilakukan di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna. “Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus,” ujar AKP Mino.
Selain itu, AKP Mino, menambahkan, bahwa pelaku mengungkapkan dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan.
“Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial GW sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku,” bebernya.
Smentara itu, AKP Mino, kasus tersebut telah menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
-1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
-1 lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.
(Ihwan)
