SUKABUMI sidikutama.my.id - Seorang wanita muda berinisial RP (21 tahun) berhasil diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, pada Rabu (02/04/2025). Ia nekat menyelundupkan sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara menyembunyikannya di dalam lubang vaginanya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap RP dan pengunjung lainnya di blok pengunjung wanita sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Lapas (Kalapas) Budi Hardiono mengatakan bahwa barang haram tersebut ditemukan di area vital tubuh pelaku dalam kondisi terbungkus selotip hitam dan kondom.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (02/04/2025).
Mengetahui hal tersebut, petugas jaga langsung melaporkan kejadian itu kepada Kalapas, yang kemudian diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti.
“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tiba di lapas untuk menindaklanjuti kasus ini. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak lapas berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak Lapas memberikan apresiasi kepada petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan. Budi menyebut, keberhasilan tersebut merupakan bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami juga menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Marshudi,” pungkasnya.
(Joko)

