MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dengan Kunci Duplikat

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dengan Kunci Duplikat


DEMAK
sidikutama.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus duplikasi kunci. Pelaku, Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap atas dugaan pencurian mobil milik Muslikin (47), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kedekatan hubungan antara pelaku dan korban memudahkan aksi kejahatan tersebut.

"Pada 8 Maret 2025, tersangka meminjam mobil korban dengan alasan mengantar orangtua ke Semarang. Saat itu, ia membuat duplikat kunci sebelum mengembalikan mobil," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Kapolres melanjutkan, pada Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai mobil menuju Masjid Agung Demak untuk melaksanakan salat malam. Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mengikuti dari belakang.

"Melihat mobil korban diparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak, pelaku kemudian beraksi. Ia menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut," jelas AKBP Ari.

Setelah berhasil mengambil mobil, pelaku sempat menyembunyikannya di area Terminal Demak, lalu kembali ke Alun-Alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motornya. Menyadari mobilnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.

Di tempat yang sama, Muslikin mengaku tidak pernah menaruh curiga terhadap pelaku karena hubungan kekeluargaan dan kedekatan sebagai tetangga.

"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah bertindak cepat sehingga mobil saya bisa kembali tanpa dipungut biaya," ujar Muslikin.

(Ihwan)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...