SURABAYA sidikutama.my.id - RF (24), seorang tukang parkir warga Donorejo Gang 3 No. 31, Kelurahan Kapasan, Surabaya, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya saat sedang tertidur di rumahnya, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
TKP Pertama: Donorejo Gang 3 Aksi pencurian pertama dilakukan RF pada 26 Maret 2025 pukul 04.00 WIB di kampungnya sendiri, Donorejo Gang 3. Bersama seorang rekannya bernama K, RF menyasar motor Honda Vario hitam yang tidak dikunci stang. Motor tersebut kemudian didorong menuju daerah Bogen, tepatnya di depan makam, untuk dijual ke seorang penadah bernama S dengan harga Rp2 juta.
TKP Kedua: Donokerto Sekitar dua bulan lalu, R kembali beraksi. Kali ini ia berjalan kaki ke perkampungan Donokerto dan mencuri motor Honda Beat warna silver menggunakan kunci T. Motor curian tersebut kembali dijual ke Saiful seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan motor digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli baju Lebaran, dan dibagikan saat Hari Raya.
Kini, RF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Ihwan

