MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Implementasi Qurban dalam Kehidupan tema Tausyiah Ustadz Kusno Hadi pada Kajian Swabenears

Implementasi Qurban dalam Kehidupan tema Tausyiah Ustadz Kusno Hadi pada Kajian Swabenears


GRESIK sidikutama.my.id - Kerohanian PT Swabina Gatra Gresik menyelenggarakan Kajian Rutin Swabenears bersama Ustadz Kusno Hadi, M.Pd.I, bertemakan "Ber-Qurban dan Implementasinya dalam Kehidupan", Kamis 28/5/2025, Ba'da Ashar pukul 16:15 WIB bertempat di Gedung Graha Swabina Gresik.

"Setiap muslim dianjurkan untuk berqurban pada 10 Dhulhijjah, dan 3 hari setelahnya,  yaitu hari tasyrik; 11, 12, dan 13 Dhulhijjah). Dalam ajaran Islam hukumnya adalah sunnah muakadah bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan secara finansial" kata Kusno Hadi di awal tausyiahnya.


Adapun ayat-ayat perintah atau anjuran untuk melaksanakan Qurban adalah sebagai berikut:

1. Surah Al Kautsar Ayat 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah."

2. Surah Al Hajj ayat 28

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨

Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Pada ayat ini menunjukkan bahwa hewan korban bisa dimakan oleh peng-korban atau orang yang berkorban. Terdapat perintah "Fakuluu Minha", maka makanlah sebagian darinya. Maka dalam hal ini sahabat Rasulullah Saw mengatakan: "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR Abu Musa al-Ashfahani). 

Lebih jelasnya seperti berikut ini dalam ajaran Islam:

a). Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan kebahagiaan bersama keluarga.

b). Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin

Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang bertujuan membantu mereka yang kurang beruntung.

c). Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

3. Surah Al Hajj ayat 34-35

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: " Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

4. Surah As Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ - ١٠٢

Artinya: "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!" Dia (Ismail) menjawab, "Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar."

4. Dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan:

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang berkemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati masjid kami". (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Dan berikut ini adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

Unta,Sapi,Kambing,Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Perlu kita fahami bahwa sesungguhnya yang menyebabkan diterimanya amal Qurban kita adalah bergantung pada nilai ketaqwaan kita kepada Allah. Firman Allah SWT: 

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demi-kianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS, Al-Hajj:37).

Taqwa itu adalah ketaatan kepada Allah semata yang didorong oleh perasaan cinta yang penuh keikhlasan tuk meraih ridha-Nya. Dan merupakan implementasi secara maknawiyah dari ibadah ber-Qurban itu adalah  tumbuhnya  perasaan cinta kepada Allah dan jiwa berkorban untuk merealisir setiap amanah yang diberikan oleh Allah disepanjang kehidupannya.

Bagi yang sudah siap ber-Qurban, maka dianjurkan untuk tidak potong rambut dan kukunya sampai pada hari penyembelihan binatang korbannya.

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ. (رواه مسلم وابو داوود وغيرهما)

Artinya : Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi SAW berkata: Rasulullah Sallahu 'Alaihi Wasalam bersabda: “Dari Ummu Salamah radhiAllah 'anha berkata, dari Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa yang telah memiliki HEWAN yang hendak DIQURBANKAN, apabila telah MASUK tanggal 1 DZULHIJJAH, maka JANGANLAH dia MEMOTONG sedikitpun bagian dari RAMBUT dan KUKUNYA hingga dia selesai menyembelih.”

(HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793)

Diakhir tausyiahnya Kusno Hadi mempunyai Doa dan harapan untuk seluruh jamaah karyawan dan karyawati Swabina yang hadir, "Semoga kita semua diberikan kemampuan oleh Allah untuk ber-Qurban dan semoga pula diterima disisi-Nya. Aamiin Ya Rabbal'Alamiin".

Reporter : UKH

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...