Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara sederhana dan penuh kebersamaan bersama keluarga. Ia menekankan pentingnya menghindari perayaan yang berlebihan agar tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan maupun kecelakaan.
Dalam himbauan tersebut, Polres Pemalang secara tegas melarang masyarakat menyalakan petasan atau kembang api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama bagi anak-anak dan lingkungan sekitar, serta kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Selain itu, Polres Pemalang juga melarang keras kegiatan konvoi kendaraan, balap liar, pesta minuman keras, serta penyalahgunaan narkoba. Kegiatan-kegiatan tersebut dianggap dapat memicu kerawanan sosial, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.
Kapolres Pemalang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan suasana aman, damai, dan nyaman selama perayaan malam Tahun Baru berlangsung.
Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau situasi darurat, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek terdekat, Polres Pemalang, atau melalui layanan Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pemalang dapat berjalan aman dan lancar.
Reporter : Ihwan
