KARANGASEM sidikutama.my.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Disampaikan Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin (26/5) sekira pukul 12.00 wita, Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Tipidum IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial O B U D (32) yang berdomisili di Wee Pangali, RT 10, Desa Wee Luri, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, NTT.
"Berdasarkan 3 Laporan Polisi LP/B/29/V/2025/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, LP/B/30/V/2025/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI dan LP/B/07/V/2025/SPKT/POLSEK KARANGASEM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI pada tanggal 24 Mei 2025 Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka dengan di back up Unit Resmob Polsek Sukawati melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Karangasem guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut", jelas Kasat Reskrim Polres Karangasem.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karangasem menyampaikan bahwa Polres Karangasem akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka.
(Ihwan)
