BANGKALAN sidikutama.my.id - 8 Juni 2025 - Harapan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS berujung kekecewaan bagi seorang warga Bangkalan. Pasalnya, niat baik korban untuk melunasi tunggakan iuran justru tidak serta-merta membuka akses berobat. Setelah membayar tunggakan sebesar Rp3.600.000, pihak BPJS Cabang Bangkalan justru menyampaikan bahwa peserta harus menunggu hingga satu tahun agar bisa kembali mengaktifkan layanan.
Awalnya, pihak keluarga korban datang ke kantor BPJS dengan harapan bisa segera memanfaatkan layanan kesehatan setelah melakukan pelunasan. Namun, jawaban yang diterima justru membuat mereka bingung dan merasa tertipu. “Kami sudah lunasi sesuai permintaan, tapi kenapa harus menunggu setahun Ini tidak manusiawi,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian berinisiatif mengadukan persoalan ini ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan berencana membawa kasus ini hingga ke kantor pusat BPJS. Mereka berharap ada kejelasan prosedur dan transparansi pelayanan yang selama ini digadang sebagai solusi kesehatan nasional.
Ucap perwakilan keluarga, berinisial B, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian publik. “Banyak masyarakat kecil yang mengandalkan BPJS untuk berobat. Kalau prosedurnya seperti ini, bagaimana nasib mereka Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan kembali kritik terhadap sistem pelayanan BPJS yang dinilai rumit dan kurang responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Publik menilai bahwa jika seseorang telah melunasi kewajibannya, maka haknya untuk memperoleh layanan kesehatan seharusnya langsung dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Bangkalan maupun Dinkes setempat. Kasus ini menambah daftar panjang keluhan terhadap sistem birokrasi dalam pelayanan kesehatan nasional yang seharusnya hadir sebagai jaring pengaman utama bagi masyarakat.
(Red)
