Sidikutama.my.id | Surabaya, Sebanyak 18 bangunan usaha yang berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Ketintang Madya kelurahan Karah,kecamatan Jambangan (Perumahan Ketintang Permai) Surabaya, dibongkar paksa pada Rabu (9/7/2025). Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, DKRTH, aparat kelurahan Karah dan kecamatan jambangan dengan pengamanan aparat kepolisian.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini .S.Sos, M.SI menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya teguran bertahap kepada para pemilik bangunan usaha yang menempati lahan milik Pemkot secara ilegal. “Kami sudah memberikan surat peringatan satu, dua, hingga tiga. Karena tetap tidak ada pembongkaran mandiri, maka hari ini kami lakukan pembongkaran secara paksa,” ujarnya di lokasi.
Bangunan yang dibongkar terdiri dari warung makan, Warung kopi , toko kelontong yang selama ini menempati lahan seluas sekitar 6000 meter persegi tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya yang sudah tercatat dalam Sistim informasi management barang daerah ( SIMBADA ) dengan nomer Register 123456789-2023-42-1-1 Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mempercepat penertiban.Salah satu pemilik usaha warkop bapak Roy mengaku pasrah dengan pembongkaran ini meskipun dirinya sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut. “Kami sudah dikasih peringatan, tapi mau pindah juga masih bingung. Harapannya Pemkot bisa membantu tempat usaha baru,” katanya.
Pemilik usaha lain juga mengungkapkan dalam pembongkaran sudah dibantu oleh satpol PP dan membantu menaikan barang ke truk dan barang barang yang mau dipindahkan ketempat lain dengan mengunakan Dump truk ketempat yang mau ditujuh ujar Korwil Barat Pak Andi
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pelebaran jalan dan penataan saluran air guna mengurangi banjir di wilayah Ketintang.
“Penataan ini bagian dari program strategis Pemkot untuk memperlancar lalu lintas dan mengurangi banjir saat musim hujan,” jelas Maria Theresia
Pemkot Surabaya memastikan akan terus melakukan pendataan dan penertiban terhadap aset tanah pemerintah kota yang masih digunakan warga atau pihak lain secara ilegal, dengan tetap mengutamakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penindakan.
Reporter : Karjoko


