MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Oknum Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Oknum Guru di Tangsel Terancam 20 Tahun Penjara


Sidikutama.my.id
- Tangerang Selatan, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial FR (51) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas, Rabu (2/7/2025).

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," ucap Victor.

Ia menjelaskan bahwa insiden pelecehan ini terjadi saat pelaku sedang mengajar pelajaran agama Kristen di kelas korban. Victor menyebutkan bahwa ketika korban, yang berinisial HP, sedang mengerjakan tugas, pelaku sengaja memanggilnya untuk mendekat. Korban kemudian menghampiri tempat duduk pelaku.

"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," ujar Victor.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku mengatakan, 'Kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," tegas Victor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Eko)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...