Sidikutama.my.id | Karangasem, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karangasem melaksanakan pengawasan terhadap anggota Polres Karangasem yang mengikuti giat Penelitian Personil Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026"
(Sipropam) Polres Karangasem melaksanakan pengawasan sekaligus mengikuti giat kegiatan Penelitian Personil (LITPERS) yang berlangsung pada Kamis pagi, pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem pada Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi usulan kenaikan pangkat Reguler dan Pengabdian bagi personil Polres Karangasem yang dijadwalkan naik pangkat pada periode 1 Januari 2026. Kegiatan ini digelar oleh Urlitpres Subid Paminal Bidpropam Polda Bali.
Tim penelitian yang hadir terdiri atas AKP I Ketut Tunas, S.H selaku Kaur Litpers Bidpropam Polda Bali; Iptu Kadek Widana, S.E sebagai Pamin 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali; dan Aipda I Gusti Ngurah Krian Mandala dari Baurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.
Kegiatan ini diikuti oleh 82 personil Polres Karangasem dengan berbagai jenjang kenaikan pangkat, mulai dari AKP ke Kompol sebanyak 1 orang, IPTU ke AKP 9 orang, IPDA ke IPTU 5 orang, AIPDA ke AIPTU 23 orang, BRIPKA ke AIPDA 19 orang, BRIGPOL ke BRIPKA 1 orang, BRIPTU ke BRIGPOL 9 orang, BRIPDA ke BRIPTU 12 orang, serta untuk kenaikan pangkat pengabdian terdiri dari KOMPOL 1 orang dan IPDA 2 orang.
Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Karangasem, Kompol Made Mustiada, S.H., mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga seluruh peserta dapat hadir dalam keadaan sehat walafiat. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim Urlitpres Subid Paminal Bidpropam Polda Bali di Polres Karangasem dan menghimbau seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Kompol Made Mustiada juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, tim Urlitpres Subid Paminal Bidpropam Polda Bali menyampaikan bahwa kegiatan penelitian ini merupakan salah satu syarat administrasi wajib bagi seluruh anggota Polri dan ASN yang mengajukan usulan kenaikan pangkat. Tim menekankan pentingnya integritas personil selama proses ini, di mana pelanggaran dapat berakibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP), sehingga usulan kenaikan pangkat tidak dapat diproses lebih lanjut. Dari pengalaman sebelumnya, SKHP yang sudah diterbitkan dapat ditarik kembali jika ditemukan adanya pelanggaran oleh personil terkait. Oleh karena itu, tim mengingatkan agar tidak ada pelanggaran dan laporan masyarakat (Dumas) terkait personil yang masuk ke Propam selama masa penelitian ini.
Setelah arahan selesai, seluruh peserta diminta mengisi formulir atau blangko penelitian personil sesuai dengan pengetahuan dan data masing-masing. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga pukul 10.30 WITA.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat personil Polres Karangasem dapat berjalan sesuai ketentuan, menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas anggota Polri.
(Ihwan)
