Sidikutama.my.id | Sampang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang melaksanakan operasi gabungan di Jalan Raya Jrengik, tepatnya di sekitar Jembatan Timbang, Jumat (22/8/2025) siang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi dimulai pukul 14.00 WIB dengan pelaksanaan apel gabungan, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang bersama Kepala Dishub. Dalam arahannya, petugas menekankan pentingnya pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor sekaligus penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selama operasi berlangsung, petugas gabungan menindak sebanyak 105 pelanggaran lalu lintas dengan rincian barang bukti kendaraan bermotor roda dua (7 unit), roda empat (6 unit), serta 92 dokumen STNK. Selain itu, Dishub Sampang juga melakukan penindakan terhadap 14 kendaraan yang kedapatan KIR-nya telah mati.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui antara lain pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang tidak melakukan uji KIR berkala,hingga keterlambatan perpanjangan pajak kendaraan. Semua pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.
Dalam giat ini hadir Kasat Lantas Polres Sampang, Kepala Dishub, KBO Lantas, anggota Satlantas, personel Dishub, serta perwakilan Jasa Raharja.
Kegiatan berjalan lancar,aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari program Mahameru Lantas dengan semangat Budayakan Tertib Berlalulintas.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Reporter : Ihwan


