Sidikutama.my.id | Surabaya - Aktivitas penarikan kabel primer tembaga milik PT Telkom Indonesia di sepanjang Jalan Kalijudan, Minggu (28/09/2025) dini hari, memicu tanda tanya publik. Ketiadaan papan proyek maupun dokumen resmi di lokasi membuat legalitas pekerjaan tersebut dipertanyakan.
Pantauan tim media, sejumlah pekerja tampak menggali tanah di depan Jalan Kalijudan No. 158 Surabaya. Mereka menggunakan truk Colt Diesel untuk menarik kabel dari dalam tanah. Kendati para pekerja mengenakan alat pelindung diri (APD), tidak terlihat papan proyek yang biasanya memuat informasi pelaksana, izin, serta institusi penanggung jawab.
Padahal, di sejumlah daerah, penarikan kabel tembaga tanpa izin resmi pernah berujung pada proses hukum. Polisi bahkan sempat menangani kasus serupa dengan jeratan pasal pencurian aset negara dan perusakan fasilitas umum.
Jika tidak diawasi ketat, kegiatan semacam ini berpotensi disusupi praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. Tim media masih menelusuri lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran di balik aktivitas yang terkesan “gelap” tersebut.
Red
KATAGORI
HUKRIM

