Sidikutama.my.id | Brebes, Jawa Tengah 2 Oktober 2025. Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini semakin mudah dan cepat di Satpas Brebes. Inovasi pelayanan publik ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan proses administrasi yang lebih transparan, efisien, dan bebas pungli.
Satpas Brebes membuka layanan pembuatan SIM C dengan sistem antrean digital yang mempersingkat waktu tunggu pemohon. Masyarakat cukup melakukan registrasi awal secara online, lalu datang sesuai jadwal yang tertera. Dengan sistem ini, proses yang biasanya memakan waktu berjam-jam dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Kepala Satpas Brebes menjelaskan bahwa program layanan cepat ini bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat. "Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan tanpa harus berurusan dengan calo. Semua biaya sudah sesuai aturan resmi dan transparan," ujarnya.
Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus SIM C di Satpas Brebes pada tahun 2025 antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta lulus ujian teori dan praktik. Bagi pemohon baru, ujian teori kini dapat diakses secara digital sehingga lebih praktis dan efisien.
Waktu pelayanan pembuatan SIM C di Satpas Brebes berlangsung setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan akhir pekan khusus, yang dibuka untuk mengakomodasi pemohon yang sibuk bekerja di hari biasa.
Dengan adanya layanan cepat, transparan, dan modern ini, masyarakat Brebes kini tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus SIM C. Proses lebih mudah, biaya resmi jelas, dan pelayanan yang ramah menjadi bukti nyata komitmen Satpas Brebes dalam memberikan pelayanan terbaik di tahun 2025.
