KARANGASEM || Sidikutama.my.id - Satuan Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Karangasem mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada tanggal 22 Nopember 2025. Program ini memberikan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak.
Kanit Regident Satlantas Polres Karangasem menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Karangasem untuk segera datang ke Samsat sebelum masa pemutihan berakhir. Jangan sampai terlewat, karena setelah program ini berakhir, denda akan kembali diberlakukan,” ujarnya.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dalam dan luar provinsi, serta pelayanan cepat melalui Samsat Keliling dan Samsat drivetru di beberapa lokasi strategis.
Samsat Karangasem terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik.
(Ihwan)
