TUBAN || sidikutama.my.id - 6 Desember 2025 - Delapan anggota Polres Tuban resmi dimasukkan ke dalam tempat khusus (patsus) setelah muncul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Para anggota tersebut kini berada dalam pengawasan ketat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Identitas mereka belum dibuka ke publik karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan internal Polri.
Pemeriksaan mendalam dilakukan di Mapolda Jawa Timur, tempat di mana Bidpropam menelaah kronologi, tindakan, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tuban tersebut. Patsus diberlakukan untuk membatasi pergerakan anggota yang diperiksa demi menjamin transparansi.
Proses penempatan ke patsus dan pemeriksaan berlangsung sejak pekan ini setelah laporan pelanggaran diterima pimpinan Polri wilayah Jawa Timur. Hingga kini, pemeriksaan internal masih berjalan dan menunggu perkembangan tahap selanjutnya.
Dugaan pelanggaran prosedur menjadi dasar utama dilakukannya langkah tegas ini. Polri menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta bertentangan dengan aturan kedinasan. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal langsung diaktifkan.
Pemeriksaan diawali dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi, termasuk klarifikasi dari anggota yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan, mulai dari sanksi disiplin hingga kode etik. Selain itu, pimpinan Polda Jatim menegaskan komitmen untuk membenahi standar operasional agar kasus serupa tidak terulang.
(Chudri)
