CILACAP || sidikutama.my.id - 8 Desember 2025 - Pelayanan SIM keliling kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap sebagai upaya meningkatkan akses layanan publik bagi masyarakat. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, layanan ini dilaksanakan di Balai Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu. Program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam mempermudah warga yang ingin melakukan perpanjangan maupun pendaftaran baru SIM A dan SIM C.
Kegiatan pelayanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan mengerahkan armada mobil pelayanan SIM keliling yang siap melayani masyarakat setempat. Kehadiran layanan bergerak ini disambut baik warga yang sebelumnya harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengurus administrasi SIM di kantor Satpas.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi KTP, surat kesehatan, hasil tes psikologi, dan membawa SIM lama khusus yang melakukan perpanjangan. Persyaratan tersebut disampaikan secara terbuka untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tanpa kendala.
Layanan SIM keliling ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari program transformasi pelayanan publik yang diusung kepolisian. Dengan hadir lebih dekat ke desa-desa, masyarakat terbantu menghindari antrean panjang serta bisa menyelesaikan administrasi dengan lebih efisien.
Selain itu, jajaran kepolisian yang bertugas tampil memberikan pelayanan ramah dan profesional. Kehadiran mereka sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas berkendara serta tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan adanya jadwal pelayanan SIM keliling yang diumumkan secara terbuka melalui media sosial, Polresta Cilacap berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program ini diharapkan terus berjalan untuk menjangkau wilayah lain sehingga pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Reporter : Ihwan
