PEMALANG || sidikutama.my.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang resmi mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Pemalang dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan publik agar masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan SIM dengan baik.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pelayanan Satpas SIM Polres Pemalang akan libur pada Kamis dan Jumat, tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026. Penutupan sementara ini mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional.
Satlantas Polres Pemalang menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, diberikan tenggang waktu perpanjangan SIM. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan normal.
Namun demikian, pemegang SIM yang tidak memanfaatkan tenggang waktu tersebut akan dikenakan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, yakni harus melakukan proses penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Hal ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak dirugikan akibat kelalaian waktu.
Kapolres Pemalang dan Kasat Lantas Polres Pemalang melalui pengumuman ini mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dan tertib administrasi, khususnya dalam mengelola masa berlaku SIM. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan pemohon setelah masa libur panjang.
Dengan adanya informasi resmi ini, Satlantas Polres Pemalang berharap masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM secara bijak. Selain menjaga ketertiban berlalu lintas, kepatuhan administrasi juga menjadi bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Reporter : Ihwan
