SEMARANG || sidikutama.my.id - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas berpelat merah yang dipakai di luar kepentingan kedinasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya mobil pelat merah yang digunakan untuk keperluan pribadi pada masa libur akhir tahun.
Menurut Sumarno, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan berlaku bagi seluruh aparatur. Karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi.
“Ke depan akan kami evaluasi dan pertegas. Aturannya sudah ada, bahwa di luar kedinasan kendaraan pelat merah tidak boleh digunakan. Ini seharusnya dipahami,” kata Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pada libur Nataru tahun ini Pemprov Jawa Tengah tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Alasannya, durasi libur relatif singkat karena hanya terdapat satu hari cuti bersama.
“Untuk Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus, berbeda dengan libur panjang seperti Lebaran. Dari sisi waktu, cuti bersamanya hanya satu hari,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menaruh perhatian pada aspek keamanan dan keselamatan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, terutama mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah di Jawa Tengah saat ini masih rawan banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Karena itu, Pemprov bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi dan langkah antisipasi menjelang Nataru.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak euforia dalam merayakan tahun baru. Kita harus ingat, ada wilayah-wilayah di Jawa Tengah yang sedang menghadapi bencana,” kata Luthfi di kantornya, Rabu, 24 Desember 2025.
Luthfi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api telah diatur dalam ketentuan hukum dan masyarakat diminta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Larangan dan pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Ganang)
