Layanan SIM Purbalingga 2026: Biaya Resmi, Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan


PURBALINGGA || sidikutama.my.id - Tahun 2026, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Purbalingga tetap mengacu pada kebijakan resmi Korlantas Polri. Seluruh proses, mulai dari pembuatan baru hingga perpanjangan SIM, dilaksanakan sesuai aturan nasional guna menjamin transparansi, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Untuk biaya administrasi, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan di luar ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang disediakan oleh pihak terkait.

Sementara itu, jam operasional pelayanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Purbalingga dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Permohonan yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan sistem pelayanan yang berlaku.

Untuk mempermudah masyarakat, Polres Purbalingga juga menyediakan layanan SIM Keliling. Namun perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Bagi pemohon SIM baru, wajib datang langsung ke SATPAS induk karena harus mengikuti tahapan ujian teori dan praktik mengemudi.

Adapun syarat perpanjangan SIM yang berlaku hingga Desember 2025 dan berlanjut di tahun 2026 meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani yang menyatakan pemohon layak mengemudi. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses berjalan lancar.

Sebagai informasi tambahan, apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, pemilik SIM masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya tanpa harus mengulang pembuatan SIM baru. Masyarakat diimbau selalu memperhatikan masa berlaku SIM demi tertib berlalu lintas dan keselamatan bersama.

Reporter : Ihwan 

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA