SURABAYA || sidikutama.my.id - 13 MEI 2026 - Gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan manajemen korporasi kuliner kembali pecah di Kota Surabaya. Warga dan pemuda Kampung RW 06 Kapas Lor, Kota Surabaya, menyatakan mosi tidak percaya dan mengecam keras kebijakan manajemen Spesial Soto Boyolali (SSB) Hj. Hesti Cabang Jalan Kenjeran. Kecaman ini dipicu oleh keputusan sepihak manajemen yang menyerahkan hak pengelolaan parkir kepada pihak ketiga atau perusahaan dari luar daerah,
Langkah peminggiran ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Semangat dasar UU Cipta Kerja—khususnya pada klaster pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—adalah memperluas lapangan kerja dan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal demi mempercepat pemerataan ekonomi di daerah.
Alih-alih memberdayakan potensi pemuda lokal sekitar tempat usaha.
Kebijakan tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial dan murni mengabaikan kondisi lingkungan. Berdasarkan data kewilayahan, RW 06 Kapas Lor saat ini menghadapi tantangan serius berupa tingginya angka pengangguran usia produktif (pemuda). Sektor perparkiran usaha kuliner yang berada di wilayah pemukiman mereka seharusnya menjadi oase pemulihan ekonomi lokal melalui skema program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan setempat menemui jalan buntu. Aparat kelurahan yang semestinya menjadi pelindung hak-hak warga, justru mengeluarkan rekomendasi keliru dengan menyuruh para pemuda lokal melamar pekerjaan sebagai buruh/bawahan di bawah kendali perusahaan luar tersebut. Rekomendasi ini dinilai merendahkan martabat pemuda kampung yang memiliki tekad membangun kemandirian ekonomi wilayah secara mandiri dan berdaulat.
Merespons matinya ruang dialog dan ketidakberpihakan birokrasi, warga RW 06 Kapas Lor secara resmi menggandeng organisasi kemasyarakatan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB) Jaya Kota Surabaya untuk melakukan advokasi total.
GRIB Jaya Surabaya memastikan akan mengawal gerakan ini, baik secara moril, massa, maupun jalur hukum formal.
Kata Ji Arifin Ketua DPC GRIB Jaya Kota Surabaya dalam keterangannya menegaskan:
"Kami tidak akan tinggal diam melihat warga dan pemuda lokal dimarginalkan di tanah kelahiran mereka sendiri. Kehadiran usaha kuliner besar di Jl. Kenjeran ini harus membawa kemaslahatan bagi perut rakyat sekitar, bukan malah mencekik ekonomi lokal demi keuntungan korporasi luar.
GRIB Jaya Surabaya tegak lurus mengawal tuntutan warga RW 06 Kapas Lor hingga hak kelola penuh atas parkir tersebut dikembalikan kepada pemuda setempat!"
Sebagai bentuk perlawanan terbuka atas matinya keadilan ekonomi, aliansi Warga RW 06 Kapas Lor bersama DPC GRIB Jaya Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar aksi massa secara damai dan melakukan pemasangan spanduk tuntutan besar-besaran di sepanjang area operasional Spesial Soto Boyolali Hj. Hesti Cabang Jalan Kenjeran.
(Red)
