MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Pengeroyokan Remaja di Mranggen Berujung Tewas, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Pengeroyokan Remaja di Mranggen Berujung Tewas, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka


DEMAK || sidikutama.my.id - Di tengah duka mendalam keluarga korban, Kepolisian Resor (Polres) Demak menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Demak hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sementara empat lainnya masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganan perkara, ditegaskan polisi, dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan rasa keadilan bagi korban.

Kasat Reskrim Polres Demak, IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Ia menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka awal.

“Pemeriksaan masih terus kami lakukan secara mendalam. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,” ujar Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.20 WIB. Petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari warga yang melintas dari arah Purwodadi menuju Semarang terkait adanya keributan di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen. Di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pemukulan.

Korban segera dievakuasi ke RSU Pelita Anugerah Mranggen dan sempat mendapatkan perawatan intensif. Namun, meski upaya medis telah dilakukan secara maksimal, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, polisi memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan aktivitas kelompok gangster. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.

“Mereka bukan bagian dari geng. Mayoritas merupakan masyarakat biasa yang saat itu berada di sekitar lokasi,” jelas Anggah.

Hingga kini, penyidik juga belum menemukan adanya provokator atau pihak yang mengomandoi aksi pengeroyokan. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, baik di lokasi kejadian pertama maupun lanjutan.

Di sisi lain, salah satu tersangka menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia mengakui keterlibatannya dalam pengejaran, meski mengklaim tidak berada di titik kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi aktivitas remaja.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Pastikan mereka berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB, agar terhindar dari kenakalan remaja dan potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan,” pungkasnya.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...