MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Sempat Viral, Polres Karangasem Ungkap Komplotan Pencuri Laptop

Sempat Viral, Polres Karangasem Ungkap Komplotan Pencuri Laptop


KARANGASEM || sidikutama.my.id - Polres Karangasem melalui Reskrim Polres Karangasem dan Polsek Karangasem berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis laptop yang beraksi di Minimarket UD. Khrisna, Subagan.

Kronologi Kejadian: Terekam CCTV
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp21.000.000.

Pasca menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., untuk melakukan pengejaran mem-backup Unit Reskrim Polsek Karangasem. Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, Team Resmob Tohlangkir berhasil mencegat dan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat diduga hendak menyeberang keluar Bali.

Dua tersangka yang diamankan adalah: Pelaku berinisial M(40), asal Wonosobo, R (40), asal Magelang. 

Selain para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit laptop Asus Vivobook 15 Pro (milik korban), 1 unit mobil Daihatsu Sigra (kendaraan operasional pelaku), Pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya pada Jumat (30/01/2026), mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas kabupaten.

"Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya," tegas AKBP I Made Santika.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Ihwan)
Lebih baru Lebih lama
BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...