SURABAYA || sidikutama.my.id - Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). "Saya mau tanya, di mana Stasiun RRI yang digunakan oleh Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit, saya dengar ada beberapa yang sudah jadi pabrik." Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Stasiun RRI Bung Tomo, atau dikenal dengan Rumah Radio Bung Tomo dan Situs-Situs Majapahit.
Satu dekade hampir berlalu, Rumah Radio Bung Tomo menjadi sorotan pada saat Presiden Prabowo Subianto melontarkan pertanyaan yang menampar keras kesadaran terhadap situs-situs bersejarah. Representasi penghormatan pahlawan dan keprihatinan terhadap situs-situs bersejarah yang telah lenyap. Rumah Radio Bung Tomo merupakan rumah milik Bapak Amin Hadi seorang pejuang. Dijual oleh ahli waris ke PT. Jayanata Kosmetika Prima. Rumah Radio Bung Tomo berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No.188.45/251/402.1.04/1996
ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya terdaftar pada nomor urut 40 "Rumah Tinggal Pak Amin", periode 1935, dan latar belakang sejarah tempat kedudukan RBPRI Bung Tomo.
Rumah Radio Bung Tomo sempat menjadi markas para pejuang sebelum akhirnya memaksa berpindah ke Jalan Biliton. Mengutip buku memoar Sulistina Sutomo berjudul "Bung Tomo Suamiku" (2008). Rumah di Jalan Mawar Nomor 10-12 pernah menjadi sasaran serangan pesawat penjajah yang meluncurkan mortir. Para pejuang berhamburan menyelamatkan diri, bom dan peluru meleset sehingga bangunan tersebut selamat kala itu. Namun, nasib bangunan bersejarah tidak bertahan lama. Rumah Radio Bung Tomo dibongkar dan rata dengan tanah pada Selasa, 3 Mei 2016. Peristiwa terjadi saat masa kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo memicu protes keras berkali-kali dari pemerhati sejarah dan seluruh rakyat Indonesia. Upaya gugatan hukum tidak membuahkan hasil hingga berujung penghapusan status cagar budaya. Pembongkaran berawal dari pengajuan izin renovasi oleh pemilik baru bangunan, PT. Jayanata Kosmetika Prima pada akhir 2015. Bangunan memiliki IMB lama 1975 tetapi statusnya sebagai Cagar Budaya Tipe B, seharusnya setiap perubahan wajib melalui kajian tim ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Proses hukum pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo telah tuntas sejak beberapa tahun lalu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT. Jayanata Kosmetika Prima selaku pemilik untuk menghapus SK cagar budaya. Berdasarkan referensi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN/SBY. Majelis hakim memutuskan bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat harus menerbitkan keputusan berupa mencabut status bangunan cagar budaya.
Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo kembali menggugah perhatian tentang rapuhnya perlindungan situs bersejarah di kota Surabaya. Rumah Radio Bung Tomo dikenal sebagai tempat siaran pidato Bung Tomo yang berapi-api membakar semangat perlawanan Arek-arek Suroboyo melawan sekutu selama revolusi kemerdekaan. Rumah Radio Bung Tomo kerap menjadi objek sejarah kota Surabaya sekaligus pengingat nilai-nilai heroisme pertempuran 10 November 1945.
Generasi muda sekarang tidak merasakan langsung penderitaan di masa penjajahan. "Jangan melupakan sejarah!" Melupakan sejarah dapat menjadikan bangsa kembali terjajah. "Seandainya semua situs-situs bersejarah dibongkar dan dihilangkan, anak cucu kita belajar sejarah dari mana?"
Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan sejarah, penghapusan jejak sejarah sama artinya dengan mengikis serta menghapus jati diri bangsa. Jika sejarahnya dihilangkan, identitas bangsa juga ikut terhapus! Pengalaman pahit bangsa saat masa penjajahan harus menjadi pelajaran bagi generasi sekarang. Sejarah bangsa, kita pernah dijajah dan mengalami pemerintahan imperialis bahkan bangsa kita pernah dianggap lebih rendah daripada anjing. "Apa jadinya jika sebuah bangsa kehilangan sejarahnya?"
Bangsa kita memiliki sejarah kelam yang semestinya situs-situs perjuangan dilestarikan, bukan dihapus atas nama pembangunan. Cagar budaya seringkali dianggap sebagai hambatan pembangunan, justru menjadi identitas yang harus terus dijaga. Di mana martabat sejarah jika fisiknya tak lagi dijaga? Warisan sejarah bukan sekadar peninggalan fisik saja, melainkan simbol perjuangan dan pengorbanan. Jejak perjuangan merupakan fondasi kedaulatan bangsa dan pengaburan sejarah adalah bentuk pengkhianatan terhadap para pahlawan pendiri bangsa.
Kelalaian Pemerintah Kota Surabaya terhadap situs bersejarah dan berstatus cagar budaya telah mencederai nilai-nilai sejarah. "Ada pengorbanan, ada darah, dan ada penderitaan!" Peringatan keras agar kesalahan serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Surabaya dan Tim Ahli Cagar Budaya wajib memperketat pengawasan terhadap aset-aset sejarah lainnya. Aspek administrasi juga harus diperkuat agar memastikan perubahan sekecil apapun dapat terdeteksi dengan baik.
Kondisi Rumah Radio Bung Tomo saat ini telah berubah menjadi hunian pribadi berpagar tinggi, tak ada lagi identitas sejarah, dan tidak ada lagi jejak visual dari bangunan asli. "Penghormatan terhadap sejarah menjadi tanggung jawab kita bersama!" Bukan segelintir komunitas, ormas atau lsm yang selalu saja memanfaatkan momen "cari muka" demi uang dan aksi pencitraan. Ada juga oknum lsm baru atau pengaku ormas atas nama suku memanipulasi opini "koar-koar" di media sosial dan pemberitaan atau menekan pihak tertentu dengan menggelar aksi "demo-demoan" dijalanan atas nama masyarakat padahal untuk kepentingan pribadi. "Patut dipertanyakan keabsahannya!"
Rakyat Indonesia khususnya Surabaya dan Jawa Timur menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat beserta DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya segera menjalin komunikasi dengan PT. Jayanata Kosmetika Prima lebih intensif bertujuan membangun kembali Rumah Radio Bung Tomo meskipun berbentuk replika atau menyerupai bentuk asli sebagai upaya memulihkan situs cagar budaya dan pertanggungjawaban atas perusakan cagar budaya. Jangan berlarut-larut seperti yang terjadi selama ini. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Kepahlawanan Surabaya. Segera disahkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. "Apakah harus menunggu bangunan-bangunan cagar budaya lainnya dirobohkan dan dihilangkan?"
Akhir penulisan uraian singkat mencerminkan rendahnya kesadaran kolektif dalam menjaga simbol sejarah bangsa. Situs-situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit mengalami kerusakan bahkan berubah fungsi menjadi kawasan industri. Perubahan fungsi situs bersejarah tanpa kajian yang matang berpotensi menghilangkan nilai budaya dan sejarah yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang. Pembangunan dan pelestarian sejarah harus berjalan seiring bukan saling meniadakan. Pengambilan kebijakan tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sejarah dalam proses pembangunan.
(Red)
