BEBANDEM || sidikutama.my.id - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan transparan kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bebandem menerima laporan kehilangan surat berharga dari salah seorang warga pada Senin pagi (23/02/2026).
Sekitar pukul 09.30 WITA, seorang warga bernama I Nyoman Supartha, yang beralamat di Banjar Dinas Beji, Desa Bungaya, mendatangi Mapolsek Bebandem untuk melaporkan kehilangan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tahun 2021. Berdasarkan keterangan pelapor, STNK tersebut diperkirakan hilang di jalan raya saat menuju arah Bebandem pada hari yang sama.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket SPKT, Aiptu I Komang Budi, dan disahkan oleh Ps. Ka SPKT III, Aiptu Ida Bagus Sudiantara. Pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dengan nomor: SKTLK/102/II/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI.
Kapolsek Bebandem, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suastawan, S.H., M.H., melalui petugas SPKT mengingatkan bahwa surat keterangan ini berfungsi sebagai syarat pengurusan dokumen baru dan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas rutin kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan surat keterangan resmi guna memproses kembali dokumen penting mereka yang hilang. Kami pastikan prosesnya berjalan mudah dan cepat," ujar petugas di lokasi.
Pihak Polsek Bebandem juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membawa dokumen berharga saat berkendara guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
(Ihwan)
