SAMPANG || sidikutama.my.id - Dugaan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mencuat ke ranah hukum. Seorang perangkat desa Astapah bernama Iswatun secara resmi mendatangi Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Astapah, menyusul hak gajinya yang tidak dibayarkan.
Iswatun mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah desa sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, ia telah berulang kali menanyakan dan meminta kejelasan terkait haknya sebagai perangkat desa, namun tidak pernah ada itikad baik yang konkret dari kepala desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sudah lama saya berupaya menyelesaikan secara baik-baik, sudah komunikasi dan koordinasi, tetapi tidak ada kejelasan. Hak saya sebagai perangkat desa tidak dibayarkan,” ujar Iswatun usai membuat laporan di Polres Sampang.
Karena tidak adanya kepastian dan penyelesaian, Iswatun akhirnya datang sendiri ke Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani laporannya.
Lebih lanjut, Iswatun menilai persoalan gaji yang tidak dibayarkan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Astapah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
“Bukan hanya soal gaji saya. Ada banyak kejanggalan dalam pemerintahan desa dan penggunaan Dana Desa yang perlu diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Oleh karena itu, Iswatun berharap laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Sampang dapat diproses secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Astapah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim redaksi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Astapah guna memperoleh keterangan dan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
(Inuk.s)
