SEMARANG ||sidikutama.my.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026. Pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, khususnya mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi apabila pengobatan terhenti,” ujar Yunita di Semarang.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Peserta terdampak di antaranya merupakan pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
“Koordinasi ini penting untuk menjamin pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses administrasi berjalan,” jelas Yunita.
Selain itu, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah menginstruksikan seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Yunita menambahkan, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
“Pemprov Jawa Tengah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” pungkasnya
(Ganang)
