Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kepala Daerah di Jateng Dorong Pembentukan Kawasan Industri, Ini Syaratnya


SEMARANG || sidikutama.my.id - Sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah mendorong percepatan pembentukan Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja dalam skala besar, serta penguatan hilirisasi industri.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam sesi tanya jawab High Level Meeting bertajuk Sinergi Stabilisasi Harga, Akselerasi Investasi, dan Digitalisasi Ekonomi untuk Mendukung Jawa Tengah sebagai Provinsi Berkelanjutan, di Hotel Gumaya Semarang, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Jateng, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta Koridor Ekonomi, Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata (KERIS) Jateng. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno bertindak sebagai moderator.

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keinginan agar wilayahnya segera memiliki kawasan industri. Bupati Kebumen Lilis Nuryani, misalnya, secara terbuka menyampaikan harapannya.

“Kami berharap Kebumen bisa memiliki kawasan industri,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah Sakina Rosellsari menegaskan bahwa kawasan industri merupakan magnet investasi yang efektif bagi daerah.

“Pelaku usaha akan lebih nyaman karena fasilitas sudah disiapkan oleh pengelola kawasan industri,” kata Sakina.

Ditemui usai acara, Sakina menjelaskan, saat ini kawasan industri dan KEK di Jawa Tengah baru terdapat di empat daerah, yakni Kota Semarang, Demak, Kendal, dan Batang. Selebihnya masih berstatus kawasan peruntukan industri.

Ia berharap jumlah kawasan industri di Jateng dapat terus bertambah. Dari total 35 kabupaten/kota, masih ada 31 daerah yang memiliki peluang untuk mengembangkan kawasan peruntukan industri menjadi kawasan industri resmi.

Namun demikian, pembentukan kawasan industri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu ketentuan utama adalah ketersediaan lahan minimal 50 hektare dalam satu hamparan.

“Minimalnya 50 hektare dalam satu hamparan,” jelasnya.

Sakina mengakui kawasan Pantura memiliki daya tarik kuat bagi investor karena didukung akses jalan tol dan infrastruktur memadai. Meski begitu, kawasan tengah dan selatan Jawa Tengah juga dinilai potensial untuk dikembangkan.

Menurut dia, penguatan kawasan industri di wilayah tengah dan selatan dapat didorong melalui skema investment project ready to offer (IPRO), yang disiapkan untuk ditawarkan kepada calon investor. Salah satu mekanismenya melalui investment challenge yang difasilitasi Bank Indonesia.

Pada 2025, tercatat 17 proposal dari 13 kabupaten/kota telah diajukan dalam skema tersebut. Pemerintah provinsi berharap seluruh 35 kabupaten/kota dapat berpartisipasi.

“Jika sudah menjadi IPRO, proyek tersebut akan dipromosikan melalui jejaring Bank Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri, sehingga lebih siap ditawarkan kepada investor,” ujarnya.

Penguatan sektor industri di Jawa Tengah sejalan dengan visi pemerintah pusat yang menempatkan provinsi ini sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus basis industri nasional.

Gubernur Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam berbagai kesempatan juga mendorong daerah untuk menyiapkan kawasan ekonomi dan kawasan industri baru sesuai potensi masing-masing.

Sejumlah daerah telah merespons dengan menyiapkan rencana pengembangan kawasan, di antaranya Cilacap, Kebumen, Banyumas, Brebes, Batang, Kendal, Demak, Semarang, dan Rembang.

“Potensinya besar dan banyak yang harus dikerjakan. Dengan adanya kawasan ekonomi dan kawasan industri, investasi akan lebih mudah masuk sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ahmad Luthfi.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA