Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami alur pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Dengan adanya pendampingan, diharapkan para pemohon SIM dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik serta meminimalisir kesalahan administrasi.
Selain itu, sesuai dengan tagline Sat Lantas “polantas menyapa” petugas juga memberikan edukasi kepada pemohon SIM terkait pentingnya memiliki SIM sebagai syarat legal dalam berkendara, sekaligus meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya. Pelayanan dilakukan secara humanis, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Polresta Denpasar berharap kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas semakin meningkat, serta mampu mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
(Ihwan)
