SURABAYA || sidikutama.my.id - Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, melaksanakan penertiban terhadap aksi pungutan liar (pungli) dan juru parkir liar di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 serta Surat Perintah Nomor Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026.
Penertiban dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, S E, didampingi Pawas AIPTU Dwi Irwanto, bersama 8 personel piket fungsi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperan sebagai juru parkir liar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir, serta menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku (off) dan tidak diperbarui sesuai ketentuan.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan penindakan dengan menggunakan blangko Surat Tanda Terima serta Penyitaan (STTS). Adapun barang-barang yang diamankan meliputi satu buah KTP, satu KTA juru parkir yang sudah off, dua lembar karcis parkir tidak sesuai ketentuan, serta satu rompi juru parkir.
Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, S E, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menekan praktik pungutan liar dan parkir ilegal yang meresahkan warga. Kami mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan pungli atau juru parkir liar di wilayah Bubutan,” ujar AKP Widodo.
Ia menambahkan, Polsek Bubutan akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bubutan.
(Ihwan)

