DEMAK || sidikutama.my.id - Reformasi hukum pidana nasional memasuki fase krusial. Di tengah dinamika perubahan regulasi, jajaran penegak hukum di Kabupaten Demak mulai menyatukan langkah. Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026).
Forum tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho; Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati; Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono. Perwakilan Bea Cukai Semarang dan unsur aparat penegak hukum (APH) lain di wilayah Demak turut ambil bagian.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan, perubahan KUHP dan KUHAP tidak semata revisi norma, melainkan transformasi cara pandang dalam sistem peradilan pidana. Ia menilai, arah pembaruan hukum nasional kini bergeser dari pendekatan retributif menuju korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Ini bukan sekadar mengganti pasal. Ini perubahan paradigma. Penegakan hukum ke depan harus lebih menekankan aspek pemulihan dan kemanfaatan, tanpa meninggalkan kepastian dan rasa keadilan,” ujar Samel.
Menurut dia, hukum pidana Indonesia tengah bergerak menjauh dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih merefleksikan nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan kearifan lokal. Konsekuensinya, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami redaksi aturan, tetapi juga menangkap semangat pembentuk undang-undang.
Samel menggarisbawahi, perbedaan fungsi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak boleh memunculkan disparitas tafsir. Justru, kesamaan persepsi menjadi prasyarat agar proses peradilan berjalan konsisten dari hulu hingga hilir.
FGD, kata dia, menjadi ruang strategis untuk membedah norma-norma baru yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik. Tantangan implementasi dinilai tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), hingga perubahan pola pikir dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan humanis.
“Keseragaman persepsi sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan maupun di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta diminta mengidentifikasi pasal-pasal krusial, memetakan potensi kendala teknis, serta merumuskan langkah operasional yang aplikatif. Tujuannya, agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.
Kapolres berharap, komunikasi lintas lembaga yang terbangun melalui forum ini dapat menjadi fondasi kolaborasi jangka panjang. Dengan sinergi yang solid, ia optimistis implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan adaptif terhadap dinamika sosial.
“Penegakan hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat. Rekomendasi dari forum ini harus menjadi pedoman bersama dalam menjalankan tugas ke depan,” ujar Samel menutup diskusi.
(Ganang)
