Layanan SIM Keliling Polres Karanganyar biasanya beroperasi Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah di area strategis seperti pusat kota, kawasan Car Free Day (CFD), maupun kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Hal ini dilakukan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efisien.
Kasatlantas Polres Karanganyar menyampaikan bahwa layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru atau jenis SIM lainnya, pemohon tetap diarahkan ke Satpas Polres Karanganyar di Jalan. Lawu No 3, Padangan, Jungke, Karanganyar.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi masyarakat antara lain membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bukti pembayaran sesuai ketentuan. Seluruh proses dilakukan secara transparan guna mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas pungutan liar.
Kegiatan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung transformasi pelayanan yang humanis, cepat, dan profesional. Kehadiran petugas di lapangan juga memberikan edukasi singkat kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai alternatif perpanjangan SIM secara daring. Untuk jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling, warga diimbau mengikuti informasi resmi melalui media sosial Satlantas Polres Karanganyar atau akun @polreskaranganyar.
Reporter : Ihwan
