KARANGASEM || sidikutama.my.id - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pengawasan internal, Kanit Provost Polsek Karangasem, Aiptu I Wayan Pancana, melaksanakan sosialisasi Aplikasi Layanan Aduan Propam Presisi kepada masyarakat yang sedang membuat surat kehilangan di Mapolsek Karangasem, Rabu (4/3/2026).
Pada kesempatan tersebut, Aiptu I Wayan Pancana menjelaskan bahwa Layanan Aduan Propam Presisi merupakan sarana pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat, transparan, dan terpantau, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Program Propam Presisi sendiri merupakan bagian dari kebijakan transformasi Polri yang menekankan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi). Melalui layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat karena adanya mekanisme pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau tidak ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan tindakan yang tidak sesuai aturan, sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pelayanan Polri yang profesional dan berintegritas.
(Ihwan).
