DEMAK || sidikutama.my.id - Tragedi ledakan petasan yang merenggut nyawa seorang anak terjadi di Jalan Raya Dempet–Godong, Desa Dempet, Kabupaten Demak, Jumat (20/3/2026). Korban berinisial AAA (12) meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban mengikuti takbir keliling bersama teman-temannya. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berpisah dari rombongan, lalu menyalakan petasan dengan cara memegangnya menggunakan tang. Namun, petasan tersebut meledak sebelum sempat dilempar, mengakibatkan korban terpental dan terjatuh.
Korban sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Dempet sebelum dirujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Meski telah mendapat perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Sebagai bentuk empati, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino bersama Pejabat Utama Polres Demak mengunjungi rumah duka di Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Selasa (24/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Atas nama Kapolres Demak, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya ananda AAA akibat ledakan petasan,” ujar AKBP Arrizal Samelino.
Ia menegaskan, kejadian ini akan menjadi perhatian serius pihaknya dan segera dibahas dalam forum Forkopimda guna menyamakan langkah dalam memberantas peredaran petasan di wilayah Kabupaten Demak.
“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan, termasuk melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran petasan agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Selain penertiban petasan, kepolisian juga akan menindak penggunaan sound system berlebihan atau “sound horeg” yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya saat malam takbiran.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Pihak keluarga korban berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka meminta aparat bertindak tegas dalam memberantas peredaran petasan yang dinilai berbahaya.
“Kami berharap ke depan petasan benar-benar ditiadakan agar tidak ada lagi korban,” ujar perwakilan keluarga.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maupun memperjualbelikan petasan, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan. Ia menekankan bahwa petasan memiliki risiko tinggi, mulai dari luka bakar, cedera serius akibat ledakan, hingga potensi kebakaran.
“Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Kami mengimbau agar tidak menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
(Ganang)
