JAKARTA || sidikutama.my.id - ( 27 Maret 2026 ) - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan Amir menjadi sorotan nasional. Penanganan perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana semata, tetapi juga berdampak luas terhadap prinsip konstitusi, kebebasan pers, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tim kuasa hukum Amir, yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai tindakan OTT tersebut patut diduga cacat secara prosedural. Menurutnya, tindakan penegakan hukum harus tunduk pada prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara.
“OTT bukanlah dasar hukum mandiri. Tindakan tersebut harus memenuhi syarat ‘tertangkap tangan’ sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup. Jika tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum,” ujar Rikha.
Unsur Pidana Dipertanyakan
Dalam perkara ini, Amir disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 terkait dugaan pemerasan. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa unsur-unsur utama dalam delik tersebut tidak terpenuhi.
“Tidak terdapat unsur paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Tanpa unsur-unsur tersebut, tidak ada tindak pidana yang dapat dibuktikan,” tegas Rikha.
Menurutnya, ketiadaan unsur pidana ini berdampak langsung pada legitimasi tindakan OTT yang dilakukan terhadap kliennya.
Dilindungi Undang-Undang Pers
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa saat kejadian, Amir tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi dan peliputan terhadap isu yang menjadi kepentingan publik.
Hal ini, menurut Rikha, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin:
1. Kemerdekaan pers sebagai hak asasi;
2. Hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi;
3. Perlindungan hukum dalam menjalankan profesi;
4. Pengawasan oleh Dewan Pers.
“Jika wartawan yang sedang menjalankan tugas justru ditangkap tanpa dasar unsur pidana yang jelas, maka hal ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,” ujarnya.
Dugaan Pengalihan Isu
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih besar di balik kasus ini. Berdasarkan perkembangan pemberitaan di berbagai media, muncul dugaan adanya pengalihan isu dari perkara lain yang dinilai lebih substansial.
Rikha menyebut sejumlah indikasi yang patut didalami, antara lain:
1. Dugaan penyalahgunaan dalam penanganan perkara narkoba;
2. Dugaan pelepasan pelaku melalui skema rehabilitasi;
3. Kemungkinan adanya pihak-pihak yang dilindungi secara terstruktur.
“Kami melihat adanya kecenderungan pengalihan isu. Substansi besar yang seharusnya diungkap justru tertutup oleh penetapan tersangka terhadap wartawan,” jelasnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik mempertanyakan apakah langkah aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polres Mojokerto dan jajarannya, telah sesuai dengan prinsip hukum atau justru menyimpang dari asas keadilan.
Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat.
“Prinsip yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi sangat jelas - hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.
Komitmen Pengawalan Kasus
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu:
• Kebebasan pers;
• Kepastian hukum;
• Kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Jika hukum dijalankan tanpa dasar yang sah, maka yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.
(Red)
