DEMAK || sidikutama.my.id - Aksi tawuran yang bermula dari “perang sarung” di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung pada kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap sejumlah korban.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lain sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen. Ketiganya diduga turut terlibat dalam peristiwa penyerangan tersebut.
Korban dalam kejadian ini tercatat empat orang, yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mranggen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi sejumlah rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Nu’man, Minggu (15/3/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama rekan-rekannya telah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika kelompok lawan diketahui membawa senjata tajam.
Melihat kondisi itu, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang dengan senjata tajam.
Dalam kejadian tersebut, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A diduga membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC pada bagian punggung.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek sepanjang kurang lebih 120 sentimeter yang diduga digunakan dalam penyerangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Nu’man.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Pengawasan terhadap pergaulan anak sangat penting. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
(Ganang)
