MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Perkuat Upaya Menjaga Kamtibmas Kota Wali

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Perkuat Upaya Menjaga Kamtibmas Kota Wali


DEMAK || sidikutama.my.id - Kepolisian Resor (Polres) Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Candi 2026 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran miras sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah yang dikenal sebagai Kota Wali.

Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras ke dalam tempat yang telah disiapkan.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

Menurutnya, sepanjang Januari hingga Februari 2026 jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran miras di berbagai wilayah. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.

Penindakan tidak hanya menyasar produk yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatannya. Polisi turut mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras jenis “Es Moni”.

Secara keseluruhan, dalam kurun Januari hingga Maret 2026 Polres Demak telah memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya terdiri atas 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.

Dalam periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku dikenai sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus peredaran miras dengan 207 orang pelaku serta menyita 670 botol miras.

Operasi tersebut juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat pengungkapan 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.

Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.

AKBP Samel menegaskan, tingginya angka pengungkapan kasus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Demak.

Karena itu, Polres Demak akan memperkuat langkah pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” ujarnya.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA

BERITA TERBARU Memuat berita terbaru...