Polres Demak Tertibkan Sound Horeg Jelang Takbiran, Antisipasi Gesekan Sosial


DEMAK || sidikutama.my.id - Kepolisian Resor Demak menindak tegas penggunaan sound horeg dengan mengamankan dua unit perangkat beserta truk pengangkutnya di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi preventif guna meredam potensi gangguan keamanan menjelang malam takbir.

Penindakan bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang mengeluhkan kebisingan saat uji coba perangkat suara berdaya tinggi tersebut. Aparat gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar segera bergerak ke lokasi dan melakukan penertiban.

Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin menegaskan, tindakan tersebut bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara tradisi dan ketertiban publik.

“Keluhan masyarakat menjadi indikator awal. Kami harus hadir untuk memastikan aktivitas menjelang takbiran tetap dalam koridor yang aman dan tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara aparat, perangkat desa, dan warga terkait pembatasan penggunaan sound system. Namun, kesepakatan itu tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.

“Karena tidak mengindahkan kesepakatan bersama, kami ambil langkah penertiban sebagai bentuk penegakan aturan,” katanya.

Polres Demak berkaca pada pengalaman tahun lalu, di mana penggunaan sound horeg yang disertai konsumsi minuman keras memicu bentrokan antarkelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang, hingga menimbulkan korban jiwa. Situasi tersebut menjadi evaluasi serius bagi aparat untuk mengedepankan langkah pencegahan sejak dini.

Penindakan ini juga selaras dengan komitmen lintas unsur dalam deklarasi Jogo Demak, yang menegaskan larangan penggunaan sound horeg pada momentum keagamaan, termasuk malam takbir. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Perangkat yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Demak untuk proses lebih lanjut. Penyelenggara kegiatan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum terkait gangguan ketenteraman serta penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

Syaifudin menekankan, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar tradisi tetap berjalan tanpa menimbulkan ekses negatif.

“Momentum takbiran seharusnya menjadi ruang syiar dan kebersamaan, bukan memicu konflik. Kesadaran kolektif masyarakat sangat menentukan,” tegasnya.

Dengan langkah preemtif yang diperkuat serta sinergi antara aparat dan masyarakat, Polres Demak berharap perayaan malam takbir dapat berlangsung tertib, aman, dan tetap sarat nilai religius.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA