SURABAYA || sidikutama.my.id - Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pengeroyokan hingga mengakibatkan luka berat. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dupak, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Kampung Sentong, Surabaya, sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak bali sebelum melakukan aksi kriminal.
Dalam kronologi kejadian, para pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang berkeliling mencari sasaran secara acak. Saat berada di lokasi kejadian, mereka mendapati dua korban yang mengendarai sepeda motor. Tanpa provokasi berarti, salah satu tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan luka robek serius di bagian punggung, kemudian diikuti aksi pengeroyokan oleh pelaku lainnya.
Setelah melukai korban, para pelaku juga mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri ke lokasi awal mereka berkumpul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat berupa robekan sepanjang kurang lebih 10 cm di punggung serta luka memar di bagian kepala, dan saat ini masih dalam perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter : Ihwan
