BEBANDEM || sidikutama.my.id - Seorang warga asal Banjar Abiantihing, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, mendatangi Mapolsek Bebandem pada Senin (2/3/2026) pagi untuk mengurus administrasi kehilangan dokumen kependudukan.
Pelapor yang diketahui bernama I Ketut Rai (28), melaporkan kehilangan satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum. Berdasarkan keterangan pelapor, dokumen tersebut diperkirakan hilang di sekitar area rumahnya sejak awal bulan Februari 2026 lalu.
Proses Administrasi di SPKT
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bebandem, AIPTU I Wayan Budiana, dan disahkan oleh KA SPKT III, AIPTU Ida Bagus Sudiantara.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan nomor SKTLK/111/II/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI ini dikeluarkan sebagai syarat utama bagi warga untuk melakukan pengurusan cetak ulang KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Masa Berlaku Surat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku surat kehilangan tersebut. Berdasarkan regulasi:
• Surat ini berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
• SKTLK merupakan dokumen syarat pengurusan, bukan pengganti fisik barang/surat yang hilang.
Bagi masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan KTP atas nama tersebut, diharapkan dapat menyerahkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak desa setempat.
(Ihwan)
