MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Kehilangan Dokumen Penting, Warga Bebandem Lapor ke Polsek Setempat

Kehilangan Dokumen Penting, Warga Bebandem Lapor ke Polsek Setempat


KARANGASEM || sidikutama.my.id - ​Seorang warga asal Banjar Dinas Liligundi, Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem, mendatangi Mapolsek Bebandem untuk melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Senin pagi (06/04/2026).

​Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bebandem dengan nomor surat SKTLK/22/IV/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI.

​Kronologi Kejadian

​Menurut keterangan pelapor, I Gede Agus Budiantara (30), peristiwa kehilangan tersebut baru disadari pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 09.46 WITA. Berdasarkan pengakuannya, dokumen tersebut diperkirakan hilang di sekitar area rumah pelapor di wilayah Bebandem.

​Adapun dokumen yang dilaporkan hilang adalah:

​1 (Satu) buah KTP atas nama Ni Luh Gelgel dengan NIK: Terlampir.

​Tindak Lanjut Kepolisian

​Pihak Polsek Bebandem, melalui Kepala SPKT Aiptu I Nyoman Dumu Widiana, telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) sebagai dasar bagi pelapor untuk mengurus pencetakan ulang dokumen di instansi terkait.

​Pihak kepolisian menegaskan beberapa poin penting terkait penerbitan surat ini:

​Bukan Pengganti Dokumen: Surat ini berfungsi sebagai syarat administrasi untuk mengurus dokumen baru, bukan sebagai pengganti identitas asli secara permanen.

​Masa Berlaku: Surat keterangan ini hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

​Keabsahan Data: Pelapor diingatkan bahwa memberikan keterangan palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

​Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dalam menjaga dokumen pribadi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Ihwan)
Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA