SEMARANG || sidikutama.my.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Program tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberi kewenangan lebih luas kepada daerah dalam mengelola pajak. Pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi masyarakat.
“Selain pembebasan BBNKB II, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen pada tahun ini,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi instrumen fiskal yang sah dalam kerangka UU HKPD, sekaligus upaya mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang telah dimiliki.
“Balik nama penting untuk memastikan legalitas kepemilikan. Selain itu, akan memudahkan proses administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan karena data kendaraan sudah sesuai dengan pemilik yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala administratif di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih memerlukan identitas pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda maupun kantor Samsat guna menghindari kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga berdampak pada tertib administrasi serta optimalisasi pendapatan daerah.
(Ganang)
