MEDIA ONLINE SIDIKUTAMA.MY.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA | MEDIA TV 📺 ONLINE Pemprov Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan, Perkuat Kendali Ruang dan Keselamatan Lingkungan

Pemprov Jateng Dorong Raperda Garis Sempadan, Perkuat Kendali Ruang dan Keselamatan Lingkungan


SEMARANG || sidikutama.my.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan yang diinisiasi DPRD Jateng. Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin keselamatan publik, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan dukungan tersebut saat membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026). Gubernur, yang memimpin bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, menilai keberadaan perda baru akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dalam menata ruang.

“Kita berharap Perda ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sekaligus menjadi instrumen pengendalian yang kuat ke depan,” ujar Sumarno.

Ia menyoroti masih maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan garis sempadan, seperti pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan badan jalan maupun infrastruktur lainnya. Secara kewenangan, pengendalian berada di pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seharusnya sudah terverifikasi saat pengajuan PBG. Namun persoalan muncul ketika pembangunan dilakukan tanpa izin. Dengan Perda ini, diharapkan ada penguatan kendali di lapangan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, garis sempadan merupakan batas imajiner yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dengan berbagai infrastruktur strategis, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api. Penetapan batas ini menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi ruang sekaligus meminimalkan risiko bencana dan gangguan keselamatan.

Menurut Sumarno, pengaturan garis sempadan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif pembangunan yang tidak terkendali, termasuk terhadap keberadaan jalan, jembatan, sungai, waduk, hingga kawasan pesisir.

Namun demikian, regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013, belum mampu mengakomodasi perkembangan regulasi nasional maupun dinamika pembangunan daerah.

“Diperlukan pembaruan regulasi agar lebih komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.

Melalui pembentukan perda baru, Pemprov Jateng menargetkan terciptanya kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan, sekaligus mendorong tertib pemanfaatan ruang, baik dari aspek pertanahan, bangunan, maupun lingkungan.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata ruang yang berkualitas - aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan - serta memastikan pembangunan gedung yang selaras dengan fungsi kawasan dan daya dukung lingkungan.

“Ini bagian dari upaya kita mewujudkan ruang yang tertata dan berkelanjutan,” pungkas Sumarno.

(Ganang)

Lebih baru Lebih lama

MEDIA ONLINE TERUPDATE DAN TERPERCAYA