DENPASAR || sidikutama.my.id - Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa S.I.K., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Kamis, (7/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Legislasi DPR RI, Forkopimda Provinsi Bali, di antaranya Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapok Sahli, Kasidatun, Pasi Intel Korem, Korwil Denpasar, Koordinator Bidang Pencegahan, Danlanal Denpasar, serta sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat adat Bali.
Kegiatan diawali dengan sambutan Gubernur Bali yang menegaskan bahwa Desa Adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang telah ada sejak awal Masehi dan tetap bertahan hingga saat ini sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Desa Adat terdiri dari Prajuru, Sabha, dan Kerta yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan pemerintahan adat, musyawarah masyarakat, hingga penyelesaian sengketa adat.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Bali mampu mempertahankan keberadaan Desa Adat di tengah kebijakan penyeragaman desa pada era Orde Baru. Saat ini tercatat sekitar 1.500 Desa Adat, 636 Desa, dan 80 Kelurahan di Bali yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan dukungan nyata berupa bantuan anggaran sebesar Rp300 juta setiap tahun kepada masing-masing Desa Adat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Bali.
Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai sangat penting sebagai payung hukum guna mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Ketua Rombongan sekaligus Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat merupakan amanat penting yang telah dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa Badan Legislasi DPR RI telah membentuk tiga tim yang ditugaskan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali guna menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan berbagai forum masyarakat adat Bali yang memberikan saran serta masukan terkait substansi penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Kehadiran Wakapolda Bali dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Bali terhadap upaya pemerintah dan DPR RI dalam menjaga keberlangsungan adat, budaya, serta memperkuat sinergi bersama masyarakat adat sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di Bali.
(Ihwan)
